Terkait UU Kekarantinaan, Sekjen PBB: Kenapa Harus Minta Pendapat Yusril?
Abadikini.com, BANDUNG – Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mendukung langkah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat dalam menuntaskan dugaan kasus pelanggaran UU Kekarantinaan.
Yakni acara Rizieq Shihab yang berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dan kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Afriansyah Noor, kegiatan tersebut sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Dan mereka, kata Afriansyah Noor, sudah menyakiti hati masyarakat, di mana masyarakat harus berdiam diri di rumah selama 9 bulan dan selalu menjaga protokol kesehatan.
“Orang awam pun tahu kegiatan besar itu melanggar protokol kesehatan. Ini ada salah seorang tokoh agama yang ingin meminta pendapat ketua umum PBB (Yusril Ihza Mahendra, Red). Sudah jelas melanggar, kenapa harus minta pembelaan ke orang lain?,” kata Afriansyah Noor saat dimintai keterangan dugaan kasus UU Kekarantinaan di acara pelantikan dan orientasi kepengurusan partai (OKP) DPW dan DPC se-Jawa Barat di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Sabtu (28/9).
Afriansyah Noor menambahkan, dugaan kasus tersebut harus dituntaskan, jangan sampai jadi kecemburuan sosial di masyarakat. “Saya yakin pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus tersebut,” ujarnya.
Adapun dalam kasus tersebut, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
“Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum lama ini.
Yusri menjelaskan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut dan hal itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana,” terangnya.