Menghadapi Percobaan Hidup Sebagai Terpidana Mati

PUTUSAN pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim acapkali menuai kontroversi, namun hal ini bukan sesuatu yang baru diperbincangkan dan diperdebatkan. Sebelumnya sudah pernah dilakukan uji materi terhadap beberapa pasal terkait pidana mati yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, MK menyatakan dalam putusannya Nomor 2/PUU-V/2007 bahwa hukuman mati tetap mempunyai legalitas secara hukum di Indonesia. Senada dengan hal itu, pelaksanaan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dilakukan dengan cara ditembak sampai mati pun pernah dilakukan uji materi ke MKMeski begitu, MK tetap menyatakan dalam putusannya Nomor 21/PUU-VI/2008 bahwa pidana mati dilaksanakan dengan cara ditembak. Pemberlakuan hukuman mati tentu sudah mempertimbangkan kualitas kejahatan dan dampak harmoni sosial yang terganggu sebagai akibat dari suatu tindak pidana.

Jika ditilik dari Hukum Islam, maka Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishas, dan ta’zir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam diktum fatwanya Nomor: 10/Munas VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati Dalam Tindak Pidana Tertentu menetapkan negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu. Adapun yang dimaksud dalam tindak pidana tertentu adalah yang tercantum dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, seperti:

  1. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
  2. Pencurian dan pemerasan yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan (Pasal 368 ayat 2 dan 369 ayat 4 KUHP);
  3. Kejahatan terhadap Negara (Pasal 104, 111 ayat 2, 124 ayat 3, dan 140 ayat 3 KUHP);
  4. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. UU Narkotika;
  6. UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; dll.

Bagi narapidana yang dihadapkan dengan kenyataan bahwa dirinya akan dieksekusi mati, tentu membuat hati kosong dan jiwa gelisah, seakan-akan tidak menyangka hal itu akan terjadi terhadap dirinya. Petugas Pemasyarakatan berperan sebagai pembina untuk meyakinkan terpidana mati tersebut bahwa Tuhan tetap berdaulat dalam hati dan membentengi diri dengan sabar dan melaksanakan salat sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 153:

يأيحا الذين ءامنوا ستعينوا بالصبر والصلوة. إن الله مع الصبرين

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar,

Selain perintah sabar dan salat, keyakinan yang perlu ditanamkan kepada terpidana mati adalah segala musibah sudah tertulis dan tercatat disisi Allah SWT. Firmannya dalam Surah Al-Hadid ayat 22:

ما أصاب من مصيبة في الأرض ولا في أنفسكم إلا في كتاب من قبل أن نبرأها. إن الله ذالك على الله يسير

Artinya: “Tiadalah menimpa sesuatu dari bencana di atas bumi dan tidak pula di atas diri kamu, melainkan semuanya itu sudah ada dalam kitab sebelum Kami melaksanakannya. Sesungguhnya hal yang demikian itu atas Allah adalah hal yang mudah,

Dalam ayat ini ditegaskan bahwasanya semua musibah atau kenestapaan yang terjadi itu sudah ada lebih dahulu dalam rencana Tuhan, hanya kita sebagai manusia tidak diberi tahu termasuk kematian dengan cara eksekusi mati. Sudah ada rencana Tuhan sebelum hal itu terjadi. Maka dari itu, perlu dorongan dan dukungan petugas Pemasyarakatan untuk menuntun terpidana mati untuk senantiasa berlomba mencari ampunan.

Di samping itu, dipersiapkan pedoman dan model pembinaan rohani khusus yang humanis terhadap mereka yang menunggu pelaksanaan hukuman mati dan tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Hal ini sejalan dengan prinsip perlakuan terhadap narapidana yang dikemukakan oleh Doktor Sahardjo dalam pidatonya yang berbunyi: Tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat, sebaliknya ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.

Oleh: Insanul Hakim Ifra (Rutan Kelas I Depok)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888 slot slot gacor