Meninjau Kembali MoU Antara Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional
Abadikini.com, JAKARTA – Komnas HAM RI menghadiri undangan Rapat Koordinasi Antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Ombudsman RI (ORI), KPK, Komisi Kejaksaan RI (KomJak), Komnas HAM, Komisi Yudisial RI (KY), dan LPSK dalam Rangka Pembaruan MoU pada Rabu (2/12/2020).
Pembukaan rapat dilakukan oleh Dr. Benny Josua Mamoto, Ketua Harian Sekretaris Kompolnas. Dalam pembukanya, Benny menjelaskan bahwa rapat ini adalah momen yang sangat baik, yaitu ketika di penghujung tahun, beberapa lembaga menyempatkan waktu untuk melihat kembali MoU yang ada.
“Dengan demikian, di awal tahun, Kompolnas dan lembaga-lembaga tersebut dapat memulai kerja-kerja bersama didasarkan MoU yang baru. Lembaga yang hadir saat ini berkesempatan untuk dapat melihat kembali MoU dan merumuskam kembali bilamana akan ada yang diperbaharui atau direvisi,” ujar Benny seperti dikutip dari komnasham.go.id, Jumat (4/12/2020). .
Selain Komnas HAM, yang diwakili oleh Sandrayati Moniaga dan didampingi oleh Kepala Bidang Kerjasama, Persidangan dan TUPHP Sasanti Amisani, Kepala Sub Bidang Kerjasama Antar Lembaga Sri Nur Fathya dan staff, hadir pula perwakilan dari ORI, KomJak, KPK,KY, LPSK.
Dari pihak LPSK Sandrayati Moniaga menyampaikan bahwa MoU antar Kompolnas dan Komnas HAM merupakan suatu keniscayaan dan sangat penting.
Kelemahannya, MoU tidak ditindaklanjuti dengan kegiatan yang terencana, melainkan bersifat case by case.
“MoU ini harus diberi roh atau energi, sehingga MoU tidak hanya tandatangan di atas kertas namun sifatnya lebih sistematik,” ujarnya.
Untuk usulan tentang adanya forum komunikasi bersama antara Lembaga-lembaga Negara yang hadir, Sandrayati menilai bahwa hal tersebut merupakan usul yang baik.
Sebagai catatan, auxiliary bodies belum diatur secara khusus dan komprehensif dalam sistem hukum tetapi masih merujuk pada Undang-undang yang mengatur dengan standar yang berbeda-beda.
“Posisi auxiliary bodies ini perlu lebih jelas untuk ke depannya dan forum komunikasi dapat menjadi arena menggagasnya bersama-sama,” imbuh Sandrayati.
Sandrayati menyampaikan juga tentang pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Polisi adalah salah satu pihak yang banyak diadukan masyarakat.
“Kasus-kasus yang diadukan cukup beragam mulai dari hak hidup, persamaan di muka hukum sampai hak atas rasa aman,” bebernya.
Kerjasama antara Komnas HAM dan Kompolnas didasarkan pada beberapa peran dan fungsi yang sejalan dalam mendukung penguatan Polri agar lebih profesional dalam melakukan tugas pokok mereka.
Terkait MoU, Komnas HAM sedang mengkaji dan menyiapkan catatan sebagai masukan untuk perpanjangannya.
Para undangan sepenuhnya menyambut baik atas rapat yang diadakan ini.
Beberapa usulan yang muncul antara lain dari perwakilan ORI terkait jangka waktu kerjasama agar tidak terlalu pendek.
Disampaikan juga tentang perlunya untuk menitikberatkan pada monitoring dan evaluasi dan sistem online untuk menghindari tatap muka di masa pandemi. Perwakilan dari KY menekankan pentingnya untuk menurunkan MoU dalam bentuk PKS sehingga lebih terencana.
Sementara, perwakilan KPK menyampaikan antara lain tentang pentingnya duduk bersama antar lembaga untuk mengatur hal-hal yang sifatnya riil, seperti kerjasama 12 K/L dibidang kehutanan yang kemudian berkembang keGerakan Nasional PSDA.
Sementara itu, LPSK menitikberatkan bahwa hal yang paling penting dari MoU adalah implementasinya sehingga tidak menjadi tanda tangan di atas kertas. Penting juga memasukan kerjasama pertukaran informasi dan data.
Untuk kelanjutan pertemuan ini, rapat memutuskan untuk dilanjutkan kembali pada 14 Desember 2020