KPU Kota Tidore Siap Hadapi Gugatan Paslon Salamat di MK
Abadikini.com, TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut 3 yakni Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha alias SALAMAT di Mahkamah Konstusi (MK), Jakarta.
Menurut Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan, kepada sejumlah awak media, mengatakan selaku lembaga tergugat, KPU mengaku sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan pasangan Salamat, pasalnya dari materi gugatan yang disampaikan pasangan Salamat melalui kuasa hukumnya ke MK sebanyak 14 Point, kurang lebih hanya terdapat dua atau tiga point yag mengarah kepada KPU, khususnya mengenai daftar hadir pemilih DPTb, DPT, dan DPTh.
“Kami sangat siap sekali menghadapai gugatan dari paslon Salamat, bahkan saat ini kuasa hukum kami juga sudah membuat jawaban atas gugatan dari paslon nomor 3,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Tikep, pada Senin, (21/12/20).
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa kronologis gugatan paslon nomor 3 yang tidak menerima keputusan KPU pada saat rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Tidore Kepulauan hanya karena soal daftar hadir, sesungguhnya tidak berdasar.
Pasalnya terang dia, pada saat rapat pleno tersebut, saksi pasangan nomor urut 3 berkeinginan agar semua kotak suara dibuka, padahal jika terdapat masalah mengenai daftar hadir maka seharusnya bisa dibuktikan lokasi dimana potensi masalah itu terjadi. Namun persoalan tersebut tidak bisa dijawab oleh saksi paslon Salamat.
“Waktu rapat pleno kemarin, ketika kami menanyakan di TPS mana, kelurahan apa, kecamatan apa yang daftar pemilihnya dianggap tidak sesuai. Mereka (Saksi Paslon Nomor 3 red), tidak bisa menjawab, bahkan kami minta untuk ditunjukan datanya mereka tidak punya. Dan terus ngotot untuk harus kami buka kotak suara, sementara soal buka Kotak Suara itu ada mekanismenya apabila terjadi perselisihan suara, bukan daftar hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa terkait dengan persoalan daftar hadir, sebelum pemilihan berlangsung KPU telah menyedikan form tersebut di tingkat KPPS sebanyak enam rangkap. Dan form itu semua saksi dari pasangan calon juga dapat kebagian. Olehnya itu jika saksi paslon Salamat merasa keberatan dengan daftar hadir maka yang dipertanyakan adalah saksi mereka saat berada di TPS.
“Seharusnya mereka dapat mencocokan datanya dengan saksi yang ada di TPS, karena soal form daftar hadir itu semua saksi dari masing-masing paslon juga dapat, sehingga kalau ada masalah mengenai daftar hadir maka saksi di tingkat TPS bisa menggugatnya ke KPPS setempat, tapi yang terjadi mulai dari penghitungan suara sampai selesai tidak ada saksi di TPS yang menggugat,” tandasnya.
Kendati demikian, untuk menghadapi gugatan paslon Salamat, KPU Kota Tikep mulai menyiapkan data-data untuk dijadikan pembuktian dengan kembali membuka kotak suara yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tikep dan Kapolres Tidore Kepulauan pada Senin, (21/12/20).
Hal itu Berdasarkan Perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 71 Ayat 1 dan 2. Dimana KPU diperbolehkan membuka Kotak Suara dalam rangka kepentingan untuk mengambil barang bukti apabila terjadi sengketa pemilihan umum.
“Hari ini (kemarin) kami dari KPU mebuka kotak suara, untuk mengambil alat bukti secukupnya demi kepentingan pembuktian di MK. dan soal buka kotak suara ini dasarnya ada di PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 71,” jelasnya.
Sementara terkait dengan keberangkatan KPU untuk menuju ke Mahkamah Konstitusi, Kata Abdullah pihaknya masih menunggu jadwal yang di tetapkan oleh MK, sehingga saat ini KPU mulai fokus menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan pada saat sidang di MK mulai dari alat bukti hingga administrasi lainnya dalam bentuk berita acara.