Video Syur Gisel Ternyata Dibuat di Salah Satu Hotel di Kota Medan Loh
Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan selebritas GA sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip Gisel. Selain GA, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12).
Menurut Yusri, Gisella Anastasia (Gisel) atau GA mengakui dirinya yang ada di dalam video porno, yang beredar di media sosial.
Lanjut Yusri menuturkan, sementara MYD, laki-laki yang bersama Gisel dalam video tersebut juga mengakui bahwa itu dirinya.
“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” ujar Yusri Yunus.
Yusri mengungkapkan, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu.
“Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel, di Medan,” ujarnya.
Yusri menambahkan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Untuk itu tegas Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.
“Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Yusri.