Soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal berlanjutnya kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Mahfud MD menanggapi hal tersebut atas pertanyaan Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murad via Twitter.
Ma’mun Murad mempertanyakan perihal pembukaan kembali kasus yang telah terkatung-katung hampir 4 tahun dan proses penyidikannya sempat dihentikan itu.
Kata Mahfud, melalui akun twitter resmi @mohmahfudmd dia tak terlalu mengikuti kasus chat mesum Rizieq itu. Hanya saja, ia berharap semua pihak bisa menunggu segala proses yang kini tengah berjalan di kepolisian.
“Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud MD seperti dikutip, Ahad (3/1/2021).
Mahfud MD bahwa soal detail isi chat ia tidak tahu dan tidak ingin tahu. Bahkan dia bertanya langsung ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi.
“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan.
Soal kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 tersebut pada Selasa, 29 Desember 2020.
Tim Kuasa Hukum penggugat Febriyanto mengatakan, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
“Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian,” kata Febriyanto.
Dalam putusan kata Febriyanto, Pengadilan memerintahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum chat mesum tersebut.
“Yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” tambahnya.