Bawaslu Terima Tuntutan Pelanggaran TSM Yusuf-Tulus dan Diskualifikasi Eva-Deddy
Abadikini.com, BANDAR LAMPUNG – Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung menerima tuntutan TSM dan diskualifikasi Paslon 02 Pilwalkot Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (6/1/2021).
Melansir dari RMOL Lampung, Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu sebagai tanda menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020.
“Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi pemilih. Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja majelis yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini.
“KPU Bandarlampung harus melaksanakan putusan ini di tiga hari kerja,” ujarnya