KPK Mulai Dalami Keterlibatan Iis Rosita Dewi Dalam Korupsi Suaminya Eks Menteri Edhy Prabowo
Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik KPK kini mulai mendalami peran Iis Rosita Dewi anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, yang juga istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.
“Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengonfirmasi saksi-saksi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Namun Ali enggan menerangkan lebih detail mengenai dugaan rasuah istri Edhy Prabowo itu. Pun termasuk saat disinggung peluang Iis Rosita Dewi menjadi pesakitan.
Selain soal Iis Rosita Dewi, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Edhy Prabowo dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat telah terungkap dugaan aliran duit suap benur disamarkan Edhy.
Salah satunya dengan membelanjakan sejumlah barang. Dikatakan Ali, penenerapan pasal TPPU dalam perkara ini dapat dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti dan informasi soal dugaan aliran dana terkait suap izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi. Disinyalir aliran uang itu diterima Iis dari suaminya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.
Hal itu mengemuka dari pemeriksaan salah seorang tenaga ahli Iis yang bernama Alayk Mubarrok. Diduga Alayk mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur. Alayk bahkan diduga kuat merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.
“Diduga (Alayk Mubarrok) mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Namun, Ali enggan mengungkap besaran uang yang diterima istri Edhy Prabowo. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.
Selain Alayk Mubarrok, penyidik juga mendalami dugaan aliran suap itu dengan memeriksa mantan caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum. KPK menduga Edhy Prabowo bersama Amiril Mukminin meminum wine yang dibeli dari Ery. Nah, diduga uang untuk membeli wine itu berasal dari hasil suap yang diterima Edhy.
“Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP,” ucap Ali.
KPK sejauh ini baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus ini. Enam orang sebagai penerima suap yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih. Sementara pihak pemberi suap yang dijerat yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
Atas dugaan penerimaan suap enam orang tersebut dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.