Soal Pemilu Serentak 2024, KPU Tegaskan Patuh Pada UU Yang Berlaku
Abadikini.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan patuh pada undang-undang yang berlaku sekarang ini terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024.
Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU tentunya akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai penyelenggara, KPU mengacu pada Undang-undang. Kalau mengacu Undang-undang sekarang tentu 2024,” kata Ilham seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Senin (1/2/2021).
Meskipun demikian, kata Ilham, jika dikemudian hari terjadi perubahan karena diatur lain oleh pembuat undang-undang, maka pihaknya juga akan mengikuti perubahan tersebut.
“Kalau nanti ada keputusan politik DPR dan pemerintah, bahwa pemilihan akan dipercepat ya kami akan laksanakan. Prinsipnya KPU akan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ilham.
Diketahui sebelumnya, KPU sudah menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, pada Jumat (29/1/2021) lalu untuk koordinasi guna membahas perkembangan pembahasan UU Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar menyampaikan isi Pasal 201 ayat (8) UU 10 Tahun 2016 yang mengatur perihal Pemilihan Serentak 2024. Di dalam pasal itu, pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan serentak di 2024.
“Saya sampaikan pertama kalau kawan-kawan (media) ingat, mestinya pelaksanaan Pilkada (pemilihan) tetap sesuai Undang-undang yang ada yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah pada 2024. UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, kalau sudah nanti setelah 2024 dievaluasi,” kata Bahtiar.
Sebab menurut Bahtiar, dari hasil evaluasi itu baru bisa diputuskan apakah UU nomor 10 tahun 2016 itu di ubah atau tidak.
“Hasil evaluasi itu yang menentukan apakah Undang-undang 10 Tahun 2016 harus kita ubah atau tidak,” ungkap Bahtiar.