Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Shihab Segera Disidang dalam Kasus Ini
Abadikini.com, JAKARTA – Berkas perkara eks pembesar FPI Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Rusdi menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (9/2) mendatang ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq Shihab bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan.
“Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ucap Rusdi.
Sebelumnya, Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1).
Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi.