Polisi Tangkap Ridho Rhoma Lagi, Barang Bukti Pil Ekstasi
Abadikini.com, JAKARTA – Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi. Pria 32 tahun itu tertangkap atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelantun Dawai Asmara tersebut. Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu positif amphetamin.
“Positif amfetamin ya. Masih jalani pemeriksaan dulu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Kaya, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021).
Kabar tertangkapnya kembali Ridho Rhoma langsung direspons oleh masyarakat. Mengetahui kabar tersebut, netizen tampak menyayangkan hal itu, terlebih ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tertangkap lantaran mengonsumsi narkoba.
“Kalau sudah sering begini cocoknya dipenjara, percuma juga direhab,” komentar akun taman_lang1t.
“Jatuh 1 kali namanya kesalahan, jatuh 2 kali ke lubang yang sama namanya KEBIASAAN, moms. Tidak dapat dipercaya,” sambung ririshilda_.
“Kasihan sama Bapak Haji Rhoma. Semoga tabah dan kuat ya, Pak Haji,” tambah aneswhetasi.