Sengketa Pilkada Manggarai Barat, MK Tolak Gugatan Paslon Paket MISI
Abadikini.com, JAKARTA – Sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan pasangan calon Maria Geong – Silverius Sukur (Paket MISI) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai.
Melalui sidang MK dengan nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (15/02/2021), MK resmi menolak gugatan yang diajukan paslon Paket MISI.
Pasangan calon bupati-wakil bupati Edistasius Endi-Julianus Weng (Edi -Weng) peraih suara terbanyak menyambut baik atas putusan MK.
“Puji Tuhan, kami menyambut baik atas putusan MK yang telah menolak seluruh permohonan paket MISI,” kata Edi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Edi meminta kepada pendukung dan juga masyarakat agar tetap tenang sambil menunggu penetapan dari KPU Manggarai Barat
“Kita sekarang menunggu pleno KPU untuk disahkan dan dilantik sebagai bupati terpilih,” ujarnya.
Edi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Manggarai Barat.
“Pilkada telah usai, saatnya kita bersatu, saya mengajak semua elemen di Manggarai Barat untuk ikut mengawal dan membangun daerah yang kita cintai ini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon bupati-wakil bupati Edistasius Endi-Julianus Weng (Edi -Weng) peraih suara terbanyak pada Pilkada 2020 lalu di usung oleh empat partai politik, yakni Partai Nasdem, Partai Golkar, PKPI dan Partai Bulan Bintang (PBB).