UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu, Cukup Diatur dengan PKPU
Abadikini.com, JAKARTA – Pasca pemerintah menyatakan sikap bahwa UU Pemilu tidak perlu direvisi. Namun, Partai Politik di senayan masih saja berselisih pandangan tentang perlunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum direvisi atau tidak
Menanggapi hal ini, Dosen Ilmu Hukum UIN Jakarta, Andi Syafrani menilai pemilu ini masalah kolosal dan terus menjadi wujud ideal bagi sistem demokrasi maka memang akan selalu ada aspek yang dianggap perlu diperbaiki.
“Karena persoalan (UU Pemilu) kita adalah UU kita mengatur sangat teknis sehingga jika hal tersebut dianggap tidak pas, mau tidak mau harus direvisi UU,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Padahal, menurut pandangan Andi, bisa saja UU itu dibuat untuk mengatur hanya aspek fundamental saja. Sedangkan hal teknis terang dia, diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peratutan KPU (PKPU). Di samping itu tutur dia, pembuatan PKPU juga sejauh ini tetap harus melibatkan DPR melalui rapat-rapat konsultasi.
“Dengan demikian UU Pemilu tidak harus diubah setiap mau melakukan Pemilu,” kata Advokat yang bergabung dalam Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) itu.
Terkait pendapat sejumlah pihak yang menyatakan perlunya revisi UU Pemilu bisa mencegah terjadinya politik identitas dalam pemilu, khususnya pemilu presiden, Andi melihatnya tergantung norma apa yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut.
Menurut mantan pengacara KPU itu, ia hanya bisa berpendapat bahwa politik identitas itu bukanlah sebuah kesalahan, apalagi sebuah delik yang harus diatur atau dibatasi oleh UU.
“Yang salah adalah menyalahgunakan politik identitas untuk menghasut atau membuat kekisruhan yang melahirkan konflik sosial,” kata Andi seperti dikutip Sindonews.