Freddy Widjaja dengan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jaksel
Abadikini.com, JAKARTA – Sidang sengketa warisan anak-anak keturunan bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widja senilai Rp 737 triliun berlanjut Senin (22/3/2021) yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja di dampingi oleh kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.
Hadir juga dalam persidangan kelima kuasa hukum pihak tergugat, kecuali tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, dia tidak hadir untuk kali kedua.
“Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya lima tergugat yang lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama,” kata Freddy Widjaja kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Freddy mengatakan, pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan.
“Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di Pengadilan Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim,” ujarnya.
Sementara jadwal sidang mediasi, kata Freddy, disepakati pada 12 April. “Sidang mediasi disepakati 3 minggu kemudian atau pada 12 April 2021,” ungkapnya.
Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak, termasuk 5 orang saudara tirinya atas perusahaan Sinar Mas Group yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.
Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya yang sejumlah Rp 673 triliun.
“Siapa yang tidak mengenal Eka Tjipta Widjaja, dia salah seorang konglomerat Indonesia yang merupakan pendiri dari Sinar Mas Group dan melahirkan ratusan perusahaaan baik di Indonesia maupun di luar negeri,” kata Fachmi.
Adapun gugatan senilai Rp 737 triliun itu merupakan total aset dari 16 perusahaan yang berada di bawah Sinar Mas Group.