Ini Dia Aturan Tilang Elektronik Yang Mulai Berlaku Rabu 24 Maret 2021
Abadikini.com, JAKARTA – Terapkan kebijakan baru tentang tilang elektronik 12 Polda di Indonesia sepakat untuk memberlakukannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas, memberi kepastian soal denda yang harus dibayar, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan apabila ada oknum polisi dengan sembarangan menindak masyarakat yang melanggar. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini Rabu (24/3/2021).
Mengutip dari kompas tv, berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:
1. Menggunakan gawai (telepon selular).
Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.