Sah, Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021
Abadikini.com, JAKARTA – Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah ditengah masa pandemi covid-19. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
Muhandjir menjelaskan, sesuai dengan rahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021 maka mudik lebaran 2021 di tiadakan.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik di tiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat” kata Muhdjir
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia.