PN Jakarta Selatan Hari Ini Gelar Sidang Mediasi Hak Waris Freddy Widjaja dengan Sinar Mas Group
Abadikini.com, JAKARTA – Sidang sengketa warisan anak-anak keturunan bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja senilai Rp737 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi ini, Senin (12/4/2021) dengan agenda sidang mediasi.
“Hari senin tanggal 12 april jam 9 pagi jadwal mediasi dengan para tergugat di PN Jakarta Selatan,” kata Freddy Widjaja saat di konfirmasi Abadikini.com, Senin (12/4/2021).
Berdasarkan Nomor Perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel, Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sebelumnya, Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja di dampingi oleh kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan tiga pekan lalu.
Hadir juga dalam persidangan itu kelima kuasa hukum pihak tergugat, kecuali tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, dia tidak hadir untuk kali kedua.
“Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya lima tergugat yang lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama,” kata Freddy Widjaja kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Freddy mengatakan, pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan.
“Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di Pengadilan Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim,” ujarnya.