Kapolri : Kepolisian TIdak Bisa Langsung Bertindak Tanpa Aduan
abadikini.com, JAKARATA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum menerima laporan perihal pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto.
Badrodin menyerahkan sepenuhnya proses etik yang tengah berlangsung ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagaimana, dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said.
“Sudah dilaporkan di MKD biar diselesaikan dulu di sana,” kata Badrodin yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/1/20151).
Badrodin mengatakan Presiden Joko Widodo ataupun Wapres Jusuf Kalla bisa melaporkan pencatutan nama keduanya sebagai delik aduan. Dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Menurut Badrodin, kepolisian tidak bisa langsung bertindak tanpa aduan. Sebab, presiden atau wapres bukan simbol negara.
Apalagi, lanjutnya, proses etik tengah berlangsung di MKD. Sehingga, sedikit menyulitkan jika harus berjalan secara bersamaan.
“Begini, nanti duplikasi dengan kegiatan MKD. Pasti kan dia (MKD) minta rekaman barang bukti. Kalau polisi minta juga, kan jadi rebutan. Biar clear (jelas), silakan diselesaikan dulu (proses MKD). Kan diserahkan di sana,” ujarnya.
Tetapi, Badrodin memastikan pasca keputusan MKD, dugaan pelanggaran etik tersebut bisa dilaporkan ke kepolisian jika terbukti dan ada pihak yang merasa dirugikan atau ada indikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau itu sudah ada kerugian, misalnya dari PT Freeport Indonesia, itu bisa masuk ranah penipuan. Tapi apakah Freeport merasa diirugikan atau tidak? Kemudian, kalau masuk dalam korupsi misalnya, kalau sudah deal (sepakat) akan diberikan (saham), itu bisa saja ranah korupsi. Tapi kasus korupsi kan bukan polisi saja yang tangani,” jelas Badrodin
Bahkan, Badrodin menyebutkan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara menanti, jika terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sudirman Said akhirnya melaporkan perihal pencatutan nama presiden dan wapres yang dilakukan oleh oknum DPR ke MKD, pada Senin (16/11/2015). (udin.ak)