Catat, Calon Jamaah Haji 2021 Yang Menarik Uang Setoran Konsekuansinya Tak Bisa Berhaji Sepanjang Hidup
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, tidak masalah apabila calon jamaah haji batal berangkat pada tahun 2021 untuk mengambil uang yang telah disetorkan.
Namun Abimanyu memberi catatan bahwa dana yang telah ditarik kembali oleh jamaah konsekuensinya adalah kemungkinan tidak akan mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji sepanjang hidupnya.
Anggito Abimanyu menjelaskan, jika seteroan haji ditarik kembali maka jemaah akan kehilangan nomor antrean. Jemaah harus mengulang proses dari awal jika ingin kembali naik haji.
“Jika ditarik, akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi,” jelas Anggito Abimanyu pada Senin, (8/6/2021).
Terlebih jika jemaah tersebut berusia 50 tahun, kata dia, hampir dipastikan tidak akan mendapat kesempatan mendapat jatah berhaji.
“Terutama untuk jemaah haji reguler yang difasilitasi pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya kondisi saat ini antrean haji hingga belasan tahun. Dengan dua tahun yakni 2020 dan 2021 ditiadakan ibadah haji, maka antrean makin bertambah.
Saat ini diakuinya, sejumlah calon jemaah haji telah ada yang menarik dananya, yakni sekitar 600 orang.
Sebagai informasi, jemaah yang telah melunasi biaya hajinya tercatat 196.865 orang.
Anggito Abimanyu mengimbau, calon jemaah haji tetap menyimpan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Dengan disimpan itu, kata dia akan mendatangkan nilai manfaatnya.
“Kami mengelolanya secara baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account,” katanya.
Anggito Abimanyu mengatakan, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi BPKH. Subsidi tersebut diberikan melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji, dengan rata-rata biaya haji sebesar Rp70 juta.
Namun, kata Anggito Abimanyu jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta.
Pada kesempatan itu juga, Anggito Abimanyu membantah dana haji diinvestasikan ke proyek infrastruktur.
Jelas dia, dana haji diinvestasikan secara aman. Terang dia, dana haji yang dikelola BPKH pada 2020, membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun.
Selain itu, dana kelolaan haji juga tumbuh di atas 15 persen. Dia mengklaim, BPKH sangat berhati-hati dalam menginvestasikan dana haji.
Dia menjelaskan, jika dana haji diinvestasikan pada profil risiko rendah hingga moderat.
Jelasnya, 90 persen dana haji diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
Dan hasilnya, kata dia, hingga Mei 2021, saldo dana haji mencapai Rp150 triliun. (*)