Tak Terima Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Siap Banding
Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus hasil swab RS UMMI, Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara, Kamis (24/6/2021).
Terkait vonis 4 tahun, HRS mengungkapkan, alasannya menolak putusan itu lantaran merasa ahli forensik yang sempat ingin dihadirkan JPU tak pernah hadir dalam persidangan.
Selain itu, HRS merasa keberatan karena Majelis Hakim dinilai tidak lagi menggunakan hasil otentik dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946. UU tersebut mengatur tentang hukuman bagi siapapun yang menyiarkan berita bohong, hingga menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.