Pekerja di Daerah ini Bakal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan subsidi upah untuk pekerja para pekerja yang tempat kerjanya berada di daerah PPKM level 4 dengan besaran Rp1 juta. dan hanya bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan subsidi upah PPKM level 4 ini akan menggunakan UMK untuk menentukan bantuan.
Subsidi upah ini akan disalurkan selama dua bulan dalam satu kali pencairan yaitu Rp 500 ribu.
Pemerintah akan mengambil data penerima subsidi gaji ini sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas 30 Juni 2021.
Syaratnya adalah WNI memiliki NIK, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta membayar iuran dengan besaran yg dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, bekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.