Anies Tegaskan Pengelola Usaha Bakal Kena Sanksi Jika Izinkan Masuk Pengunjung Yang Belum Divaksin
Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa, dengan aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang pengelola tempat usaha akan dikenakan sanksi jika memperbolehkan masuk pengunjung atau warga yang belum divaksin.
Anies juga mengatakan bahwa DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap pembukaan aktivitas ekonomi, seperti tukang cukur, warung makan, hingga pasar.
“Penyesuaian aturan itu adalah kewajiban vaksinasi terhadap pengelola maupun pengunjung,” kata Anies usai menghadiri vaksinasi keliling di Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).
Mengutip Antara, ia menjelaskan pengelola bertanggung jawab bahwa semua karyawan tempat usaha maupun tamunya harus sudah tervaksin. “Pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko,” ujar Anies.
Anies mengatakan bahwa vaksinasi menjadi syarat sebelum kegiatan dan aktivitas masyarakat bidang perekonomian, sosial, keagamaan dan budaya dibuka kembali secara bertahap.