Warga Adukan Staf Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek ke Bupati Solok
Abadikini.com, AROSUKA – Maharlis, warga Gurun Data Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok mengadukan persoalan yang menimpanya ke Bupati Solok, Selasa 24 Agustus 2021. Pengaduan dikirimkan Maharlis melalui Penasehat Hukumnya, Yogi Anggara. Aduan itu sehubungan dengan upaya penyelesaian tanah Maharlis yang berdekatan dengan tanah seseorang bernama Ramina Ranti.
“Kami mengadu ke Bupati karena kelalaian oknum staf Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek yang kami duga telah menghilangkan surat penting untuk Ramina Ranti yang dikirim oleh BPN Solok via Pos, surat tersebut berkaitan dengan penyelesaian masalah tanah klien kami, Maharlis, yang tanahnya berdekatan dengan tanah milik Ramina Ranti,” demikian dikatakan oleh Kuasa Hukum Maharlis, Yogi Anggara pada Abadikini.com, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Yogi menjelaskan, saat ini kliennya, Maharlis tengah mengajukan pengukuran ulang tanahnya karena ada kekeliruan dalam sertifikat No. 00456, dimana tanah kliennya berdekatan dengan tanah milik oranglain. Karena itu, kliennya telah mengajukan permohonan ke BPN dan sudah ditindaklanjuti, tindak-lanjut dari BPN adalah melakukan pengukuran ulang dan perbaikan data sertifikat di BPN Solok, kemudian pihak BPN telah mengirimkan sejumlah dokumen ke Kantor Wali Nagari itu serta diterima oleh Wendi, salah satu isi berkas mestinya diserahkan ke Ramina Ranti.
“Faktanya sekarang berkas yang dikirimkan oleh BPN Kabupaten Solok via Pos ke Kantor Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek tidak pernah sampai ke Ramina Ranti sehingga yang bersangkutan belum mengetahui lebih lanjut proses tanah miliknya yang berdekatan dengan tanah klien kami, Maharlis,” jelas Yogi.
Dari penelusurannya ke Kantor Pos, dokumen itu diterima seseorang bernama Wendi, ia tercatat sebagai staf di Kantor Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek. Akibat dari surat yang tidak pernah ditembuskan ke Ramina Ranti itu, kata Yogi, masalah yang hendak diselesaikan oleh Maharlis dengan Ramina Ranti belum terwujud. Akibat kelalaian staf Kantor Wali Nagari itu, kliennya kata Yogi telah mengalami kerugian cukup besar.
“Proses di BPN sampai saat ini juga belum bisa dilanjutkan, kami berharap kepada Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek segera bertanggung jawab atas kelalaian stafnya karena upaya penyelesaian masalah tanah kliennya bisa terhambat, dikhawatirkan nanti akan timbul masalah yang lebih besar dan sulit dikendalikan mengingat sangat pentingnya surat itu,” ujar dia.