Pengadilan Tinggi Tolak Mentah-mentah Banding Habib Rizieq Cs
Abadikini.com, JAKARTA – Permohonan banding terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Dengan begitu mantan pentolan FPI itu tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).
PT DKI juga menguatkan vonis menantu HRS, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara HRS tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.