Demi Membela Rakyat, Ketua DPP KNPI Muliansyah: Kami Siap Mendukung Bupati Sorong
Abadikini.com, JAKARTA – Belakangan muncul di media masa maupun media sosial terkait gugatan dalam perkara izin usaha perkebunan empat perusahaan di wilayah Kabupaten Sorong, yakni wilayah masyarakat adat dan Bupati Dr. Johny Kamuru sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jayapura, Selasa (31/8/2021).
Dilansir sejumlah media bahwa gugatan dilayangkan tiga perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait pencabutan izin usaha sawit yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo.
Seperti dilansir di laman detik.com, Bupati Jhony Kamuru telah mengkaji bersama tim.
“Setelah kajian mendalam, kami lihat ini tidak bisa lagi kami kasih toleransi sehingga kami putuskan izin dicabut,” kata Johny Kamuru dalam diskusi virtual yang digelar oleh YLBHI.
Maka gugatan dilayangkan tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura lantaran izin usaha sawitnya dicabut. Tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Johny Kamuru.
Ketua DPP KNPI, Muliansyah Abdurrahman secara tegas mendukung langkah Bupati Sorong yang menurutnya demi masyarakat adat Kabupaten Sorong.
“Demi masyarakat kabupaten Sorong, langkah yang diambil oleh Bupati Sorong itu sangat tepat. Kami tahu betul niat baik Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru. Ini merupakan sikap yang yang didasari hati nurani dan aspirasi masyarakat adat.” Kata Muliansyah yang juga Wakil Ketua KADIN Papua Barat dan Dosen di Sorong ini.