Perlakuan Bupati Solok Kepada Yandrifa Berbeda dengan Pejabat Lain
Abadikini.com, AROSUKA – Yosprimo Putera selaku Kuasa Hukum Yandrifa yang diberhentikan sebagai Wali Nagari Kinari akibat dituduh melakukan perselingkuhan dengan seseorang wanita yang tidak pernah terbukti di Pengadilan menyayangkan sikap Bupati Solok yang belum mengeksekusi putusan PTUN Padang dan PT TUN Medan yang dimenangkan kliennya.
“Bupati Solok kami harapkan patuh pada aturan hukum. Ia harus mengembalikan jabatan Wali Nagari Kinari kepada Yandrifa karena pemecatan Yandrifa dibatalkan oleh Pengadilan,” kata Yosprimo dalam keterangan yang dikutip Abadikini.com, Jumat (10/9/2021).
Ia mengatakan setiap orang mestinya diperlakukan sama didepan hukum dan pemerintahan. Yandrifa kata dia sudah menang di pengadilan TUN Padang melawan Bupati Solok yang kemudian Bupati mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Medan. PT TUN Medan kata Yosprimo juga memenangkan kliennya.
“Di PTUN Padang Yandrifa menang, silahkan check Perkara Nomor 11/G/PTUN. PDG. Kemudian Bupati mengajukan Banding ke PT TUN di Medan dengan Nomor Perkara 35/B/2021/PTTUN-MDN tertanggal 25 Maret 2021, kedua putusannya memenangkan Yandrifa, pengadilan menghukum Bupati agar mencabut SK Pemecatan Yandrifa dan mengembalikan jabatannya sebagai Wali Nagari Kinari,” ujar Yosprimo.