Parpol Non Parlemen Tunjuk Yusril Gugat Putusan MK No 55/2020 Soal Verifikasi
Abadikini.com, JAKARTA – Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 menyebutkan bahwa partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi.
Sementara partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan pihaknya bersama partai nonparlemen lainnya sudah mengajukan judicial review atau uji materi terkait putusan MK tersebut.
“Gabungan partai politik nonparlemen memutuskan kembali mengajukan judicial review ke MK pascaputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang,” ujar Firmansyah Rabu (15/9/2021).