Jokowi Bubarkan 3 BUMN, Bhanda Ghara Reksa, Pertani Hingga Perikanan Nusantara
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi membubarkan 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya.
Ketiga BUMN yang dibubarkan Jokowi tersebut adalah PT Bhanda Ghara Reksa digabung ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2021, yang diteken Presiden pada 15 September 2021.
“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,” bunyi PP tersebut seperti dikutip, Selasa (21/9).
Kedua PT Pertani yang digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2021, juga ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 September 2021.
“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) pT Sang Hyang Seri,” bunyi PP tersebut.