Alasan Yusril Ihza Mahendra Gugatan AD/ART Era PD AHY di MA
Abadikini.com, JAKARTA – Empat orang eks kader Partai Demokrat menggandeng kantor hukum Ihza&Ihza Law Firm milik advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam keterangan rilisnya, Yusril menjelaskan AD/ART bisa digugat ke MA.
Yusril mengatakan, langkah menguji formil dan materiil AD/ART parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
“Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” kata Yusril dalam siaran persnya yang dikutip, Jumat (24/9/2021).