Terbukti Lakukan Pendanaan Kampanye Ilegal, Eks Presiden Prancis Divonis Satu Tahun Penjara
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy terbukti melakukan pendanaan kampanye ilegal pada pemilu 2012 sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pada Kamis (30/9/2021) dengan hukuman satu tahun penjara. Sarkozy jadi orang pertama di zaman modern yang menerima dua hukuman penjara.
“Nicolas Sarkozy tahu batas pengeluarannya. Dia tahu dia seharusnya tidak melebihi itu,” kata hakim, seperti dikutip dari CNN, (1/10/2021).
Namun Sarkozy, 66 tahun, tampaknya tidak akan masuk penjara. Dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut dan hakim mengatakan dia bisa menjalani hukuman di rumah dengan label elektronik, Reuters melaporkan.
Berbicara di luar ruang sidang pada hari Kamis, pengacara Sarkozy Thierry Herzog mengatakan kepada media Prancis bahwa dia akan mengajukan banding.
Ini merupakan kasus pidana kedua yang melibatkan Sarkozy. Pada Maret ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dua di antaranya ditangguhkan, karena korupsi dan menjajakan pengaruh. Dia telah mengajukan banding atas vonis pada Maret.