Legislator PBB Ini Sebut Perubahan APBD 2021 Jatim Perlu Dikaji Ulang
Abadikini.com, SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Jatim Tahun 2021 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama Raperda P-APBD Jatim 2021 di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/9/2021).
Kedelapan Fraksi DPRD yang menyetujui Raperda P-APBD Jatim 2022 itu adalah Golkar, NasDem, PAN, PPP, PDI-P, PKB, Gerindra dan Demokrat. Sedangkan Fraksi yang tidak menyetujui adalah KBN (Keadilan Bintang Nurani) atau PPP, PBB dan Hanura.
Melalui Juru Bicara Fraksi KBN, Mathur Husyairi memberikan beberapa alasan fraksinya tidak menyetujui Raperda P-APBD Jatim Tahun 2021. Salah satunya mereka berpendapat bahwa Raperda P-APBD Jatim 2021 masih perlu dikaji ulang.