Bolehkah Pasien Kanker Payudara Divaksin COVID-19?
Abadikini.com, JAKARTA – Spesialis penyakit dalam dan konsultan hematologi onkologi dari Universitas Indonesia, dr. Jeffry Beta Tenggara, Sp.PD-KHOM, mengatakan hingga saat ini tidak ada larangan bagi pasien kanker, termasuk kanker payudara, menerima suntikan vaksin COVID-19.
“Sebetulnya, saat ini pasien kanker tidak dilarang untuk diberikan vaksin,” kata Jeffry yang juga tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam diskusi virtual, Sabtu.
PAPDI sebelumnya memberikan rekomendasinya terkait vaksin COVID-19 pada pasien kanker. Menurut PAPDI, mereka yang berusia 18-59 tahun dengan kanker solid pada dasarnya layak mendapatkan vaksin, namun perlu ditentukan dokter ahli. Pasien berusia di atas 60 tahun juga layak diberi vaksin COVID-19 bila memenuhi rekomendasi umum.
Hal ini mengingat kondisi setiap pasien berbeda, sehingga konsultasi dengan dokter yang merawat menjadi anjuran sebelum memutuskan menerima vaksin.
Terkait keefektifan vaksin pada pasien kanker, penelitian baru akan dilakukan di Indonesia pada Januari mendatang. Jeffry mengatakan, penelitian ini akan berfokus pada efektivitas vaksin pada pasien dengan komorbid, salah satunya pasien kanker yang menjalani kemoterapi.
Sebelumnya, sebuah studi di University of Arizona Health Sciences menemukan, pasien yang menjalani kemoterapi memiliki respons imun yang lebih rendah terhadap dua dosis vaksin COVID-19, tetapi dosis ketiga meningkatkan respons.