Soal DPO Santoso Gunawan, Kejari Jakarta Barat Didesak Segera Tahan Tersangka
Abadikini.com, JAKARTA- Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar segera memproses penerimaan berkas dan menahan tersangka atas nama Santoso Gunawan (61 tahun) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun yang lalu. Hal ini diungkapkan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada wartawan usai menemui Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, dan JPU Kurniawan di Gedung Kejari Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
“Saya tadi sudah bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dwi Agus, usai sholat zuhur, dan menyampaikan perkara DPO yang sudah setahun tidak diproses, yang oleh Polsek Kebon Jeruk yang menangani kasus ini menuding kendalanya ada di Kejari Jakarta Barat. Saya minta agar Kejari tidak terus-menerus mempermainkan warga yang mencari keadilan di negara ini,” jelas Wilson Lalengke.
Sebagaimana diberitakan beberapa kali di ratusan media beberapa waktu lalu bahwa Santoso Gunawan, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu.
Kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar-mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional PPWI.