Trending Topik

Judicial Review Hamdan Zoelva cs di MK Rontok

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Hamdan Zoelva cs dengan bendera Syarikat Islam terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dalam gugatannya pemohon meminta agar UU Nomor 3 Tahun 2020 dikembalikan ke UU Nomor 4 Tahun 2009, namun MK menolak semuanya. Dalam Judicial Review (JR) itu bergabung juga Alirman Sori, Tamsil Linrung, Erzaldi Rosman Djohan, Marwan Batubara, Budi Santoso, Ilham Rifki Nurfajar, dan M Andrean Saefudin.

Alasan diajukan JR tersebut di MK menurut Hamdan Zoelva karena UU Nomor 3/2020 tidak memenuhi syarat formil/cacat formil dalam proses pembentukannya. Sebab, DPR tidak memenuhi tata cara revisi UU. Seperti rapat paripurna DPR dalam pengambilan keputusan RUU Minerba tidak ada permintaan kepada tiap fraksi untuk menyatakan setuju atau menolak. Yang ada langsung meminta persetujuan dan diketok palu tanda keputusan telah ditetapkan.

Kata MK Terkait Judicial Review Hamdan Zoelva cs

“Mengadili. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (27/10/2021).

Putusan itu tidak bulat. Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Ketiganya menilai, karena proses pembentukan UU Minerba cacat formil, seharusnya MK membatalkannya.

“Dengan telah terbuktinya secara meyakinkan salah satu cacat formil dari tahapan tersebut, kami tidak perlu lagi membuktikan kemungkinan adanya cacat-cacat formil yang lain sebagaimana didalilkan oleh para pemohon. Berdasarkan pertimbangan hukum dan argumen tersebut, seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil para pemohon dan menyatakan UU Minerba tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Wahiduddin Adams.

Namun suara Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra kalah dengan 6 hakim konstitusi lainnya. Gugatan Hamdan Zoelva pun kandas.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888 slot