Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis
Abadikini.com, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ini memberikan fasilitas gratis uji emisi ulang yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas. Lokasi ini berada di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan.
Uji emisi gratis itu bukan hanya buat kendaraan registrasi Jakarta, tetapi juga bisa dari luar kota. Tidak ada kuota kendaraan yang dilayani, namun dikatakan menyesuaikan waktu operasional.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membagi uji emisi gratis menjadi tiga bagian, yaitu sepeda motor, roda empat bensin, dan roda empat diesel.
Ada dua alat uji emisi untuk motor dengan interval pengujian enam unit per antrean. Sementara buat roda dua bensin tersedia interval tiga unit dengan satu alat uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan kendaraan penumpang, mobil dan motor, yang tidak lulus dalam proses uji emisi ulang sesuai ketentuan akan diminta melakukan perawatan di bengkel.
Menurutnya masih ada waktu untuk merawat kendaraan hingga memenuhi ketentuan uji emisi semasa sosialisasi kebijakan hingga akhirnya tilang ditetapkan mulai 13 November.
Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.
Selain di lokasi ini, uji emisi kendaraan juga dapat dilakukan di 254 lokasi layanan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan jumlah itu masih kurang, hanya sekitar separuh dari kebutuhan ideal.
“Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya,” ungkapnya.