Kantor Hukum Andrio An & Rekan Kini Jadi Posyakum di PN Sawahlunto
Abadikini.com, SOLOK – Kantor Hukum Andrio An & Rekan mendapatkan amanah menjadi pos pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Sawahlunto. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Hukum Andrio An & Rekan dan Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (5/1/2022).
Salah seorang Partners Kantor Hukum Andrio An & Rekan, Yendra Fetribel mengatakan bahwa apabila ada masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum di Posyakum Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat mendatangi kantornya.
“Kedepan dan seterusnya, setiap pencari keadilan yang kurang mampu dan layak mendapat bantuan hukum dari Posyakum PN Sawahlunto bisa datang ke Kantor Andrio An & Rekan,”ucap Yendra saat dihubungi abadikini.com, Rabu (5/1).
Sementara itu, Ketua PN Sawahlunto, Acep Sopian Sauri berharap kepada Kantor Andrio An & Rekan yang terpilih jadi Posyakum di PN Sawahlunto agar dapat memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi maupun konsultasi dengan sebaik-baiknya.
Proses penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris serta Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Negeri Sawahlunto serta beberapa staf dari Kantor Hukum Andrio.