Polisi Segera Periksa Ferdinand Hutahaean
Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan untuk memeriksa Ferdinand.
Kendati demikian, Ramadhan tak menjelaskan kapan waktu surat tersebut dilayangkan, namun yang pasti hal tersebut merupakan tindak lanjut penyidik usai mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami belum dapat info. Tapi sudah dipastikan penyidik akan melayangkan surat panggilan ke saudara FH sebagai saksi,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Usai laporan diterima, sejauh ini Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Lima diantarannya merupakan saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama dan saksi ahli tentang ITE. Usai merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata Ramadhan, penyidik langsung melakukan gelar perkara guna menaikkan status tersebut menjadi penyidikan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand Hutahaean antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sumber: RMOL