Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Gibran: Buktikan Dulu, Aku Salah Ora
Abadikini.com, JAKARTA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Kedua anak Presiden Jokowi ini dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gibran pun tidak ada rencana untuk melaporkan balik. Bahkan dengan tegas, Gibran menantang Ubedilah Badrun untuk membuktikan.
Mengutip suara.com, Gibran juga siap diperiksa dan ditangkap kalau memang melanggar.
“Lha, ngopo melaporkan balik,” ungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, dirinya meminta sang pelapor untuk memberikan bukti. Jika memang salah, dirinya siap ditangkap sekarang juga.
“Penak to. Buktikan dulu, aku salah ora. Salah, detik ini ditangkap yo orapopo,” tegas dia.
Gibran siap menjalani proses hukum jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
Gibran juga sudah mengkroscek masalah ini dengan Kaesang Pangarep.
“Uwes tak kroscek ke Kaesang,” sambungnya.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK, Senin (10/1/2022) kemarin atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan TPPU.
Mereka dituding memiliki relasi bisnis dengan PT BMH yang terlibat pembakaran tahun 2015 lalu.
Keduanya disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu.
PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.