Putusan Akhir Sengketa Warisan Sinar Mas Group di PN Jaksel
Abadikini.com, JAKARTA – Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masuk ke pembacaan putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2022). Gugatan Freddy Widjaja ditolak seluruhnya oleh hakim ketua PN Jaksel.
Dalam putusan tersebut, hakim ketua membacakan putusan dengan salah satu pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 3561 K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020. Di mana pemohon yakni Freddy Widjaja mengaku anak dari perkawinan pasangan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja.
“Penetapan tersebut merupakan pengakuan penggugat yang tidak memiliki dasar secara hukum karena penetapan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata hakim.
Sebagaimana diketahui, putusan tersebut, menimbang bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima pada 5 Agustus 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini.
Di mana para pemohon kasasi meminta agar mengabulkan permohonan kasasi dan para pemohon kasasi untuk seluruhnya. Lalu membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pdt P/2020/PN Jkt Pst tanggal 3 Februari 2020 sehingga penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menolak permohonan termohon kasasi untuk seluruhnya. Lalu menghukum termohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara.
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan oleh karena PN Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa hubungan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja tidak terikat dengan perkawinan yang sah secara hukum. Bahwa pengakuan anak luar kawin hanya dapat dilakukan oleh bapak dan atau ibunya, tidak dapat diajukan oleh pihak yang memohon sendiri untuk diakui sebagai anak Eka Tjipta Widjaja tidak terbukti pernah mengakui pemohon sebagai anak dimasa hidupnya.
Oleh karena itu tidak ada hubungan hukum antara pemohon dengan Eka Tjipta Widjaja. Sehingga penetapan harus dibatalkan.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yakni Indra Widjaja dan kawan-kawan.
Sehingga MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pdt P/2020/PN Jkt Pst tanggal 3 Februari 2020 dengan putusan MA Nomor 3561 K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020.