Hakim Itong Bantah Terjaring OTT KPK, Cerita Tadi Seperti Dongeng
Abadikini.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, membeberkan alasannya melakukan bantahan saat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Itong mengaku tidak ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya itu.
“Ya memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu, saya enggak kenal ya,” tegasnya kepada awak media usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat dinihari, seperti dilansir RMOL (21/1/2022).
“Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apapun dan (tidak) pernah memerintahkan apapun kepada Hamdan,” sambungnya.
Sehingga Itong menolak disebut ikut terlibat dalam transaksi antara Hamdan selaku Panitera Pengganti PN Surabaya dengan Hendro Kasino selaku pihak pemberi suap, yang mengaitkan dengan dirinya karena menjadi hakim tunggal dalam permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan Hendro.
“Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang 1,3 (miliar), enggak pernah saya (terima), tapi ya sudah lah,” ucapnya pasrah.
Itong dan Hamdan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Sedangkan Hendro selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.