LBH Solok Apresiasi Para Pihak dalam Kasus Lahan Central Park
Abadikini.com, SOLOK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solok mengapresiasi para pihak yang bertikai soal lahan objek wisata Central Park di Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Pasalnya, mereka sepakat berdamai. Kasusnya, tidak berlanjut ke persidangan.
“Kami sudah dapat informasi soal itu (lahan Central Park yang bersengketa,-red), setahu kami, para pihak memilih jalur perdamaian dan mengakhiri pertikaian, itu dibenarkan oleh hukum dan kami apresiasi.” ungkap Risko Mardianto, S.H., Direktur LBH Solok yang juga seorang Pengacara itu dengan didampingi oleh Yondi Wahyudi selaku Anggota Divisi Paralegal LBH Solok, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kasus lahan Central Park yang berakhir dengan damai itu bisa menjadi contoh bagi setiap pihak yang sedang bertikai dan dalam proses penyelesaian perkara. Ia menerangkan, perdamaian diluar pengadilan tidaklah sesuatu yang dilarang oleh hukum.
Sementara itu, Yondi Wahyudi kepada wartawan mengungkapkan, LBH Solok bersama Kantor Hukum Risko Mardianto & Partners bersedia menjadi mitra kerja siapa saja dalam kasus tanah maupun sumberdaya alam. Kata dia, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum bisa datang langsung ke sekretariat sementara LBH Solok di Sungai Nanam.
“Kami, paralegal dan advokat yang tergabung di LBH Solok dan Kantor Hukum Risko Mardianto & Partners siap mendampingi siapa saja yang memberi kuasa terkait kasus tanah, properti maupun sumberdaya alam. Datang saja ke sekretariat di Subarang Aie Nagari Sungai Nanam.” papar Yondi.