Bicara 3 Periode, Ali Ngabalin: “Jika Keputusan Sudah Diambil, Semua Orang Harus Tunduk”
Abadikini.com, JAKARTA – Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, berpolitik itu harus dengan cara yang santun.
Ngabalin berujar, bahwa Presiden Jokowi sangat tunduk dan patuh pada amanat UUD 1945.
“Presiden tunduk dan taat pada UUD 1945. Sumpah jabatan presiden sebelum dilantik seperti itu. Makanya dalam berpolitik harus santun. Dalam berpolitik harus piawai” kata Ali Ngabalin dalam twitter pribadinya, Sabtu (5/3/2022).
Presiden patuh, tunduk dan taat pada UUD 1945. Hanya dua periode, sebagai seorang reformis Jokowi paham itu.#WaspadaPolitisiRadikal pic.twitter.com/rMYTAq0vF3
— Ali Mocthar Ngabalin (@AliNgabalinNew) March 5, 2022
Ali Ngabalin mengatakan hal tersebut, menanggapi isu penundaan pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden.
Ngabalin mengatakan, jangan ada pihak yang memaksakan pikirannya dan pandangannya untuk mendesak presiden menanggapi isu perpanjang masa jabatan.
Ali Ngabalin memastikan, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri dan KPU dan DPR RI telah menetapkan Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024.
“Anda lihat Presiden telah memerintahkan menteri dalam negeri, bersama-sama dengan KPU, kemudian membicarakan itu dengan DPR RI, berdiskusi, mereka mengambil satu keputusan politik bernegara. Untuk melaksanakan pemilu tanggal 14 Februari 2024. Masih ada yang kurang?” kata Ali Ngabalin.
Dia mengatakan, berpolitik harus santun dan bernalar.
“Jangan pernah memaksakan presiden atau siapa saja,” katanya.
Ali Ngabalin bilang siapa saja bisa berbicara terkait amandemen atau presiden 3 periode. Sebab itu bagian dari Demokrasi.
“Alam ini alam Demokrasi. Tidak ada yang melarang untuk orang berwacana berdiskusi tentang amandemen UUD 1945. Tentang 3 periode,” katanya.
Dia mengatakan, wacana boleh, tetapi ketika keputusan telah jatuh, maka semua harus tunduk pada Konstitusi.
“Kita boleh berdiskusi, tetapi kalau keputusan itu sudah diambil, semua orang harus tunduk dan patut pada ketentuan UU. Jangan Radikal dalam berpolitik, ” pungkasnya.