Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara
Abadikini.com, BANTAENG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banteng, Sulawesi Selatan (Sulsel). memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 22 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Kamis, (7/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng Muhammad Akbar Yahya mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu-sabu 24,9383 gram, telepon seluler 2 unit, Dompet 2 buah, Bong 5 buah, dan beberapa jenis lainnya.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Bantaeng selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Handphone dan barang bukti jenis lainnya, kata Muhammad Akbar Yahya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Ia menyebutkan, pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan dikutip, Sabtu (9/4/2022).
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan dilarutkan dalam air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bantaeng dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Bantaeng.