Sembilan Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Ini Batal Bebas karena hal Ini
Abadikini.com, JAKARTA – Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung batal bebas berkenaan remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar mengatakan sembilan warga binaan batal bebas lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
“Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas,” katanya usai Shalat Id bersama seluruh warga binaan, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (2/5/2022).
Dia melanjutkan pada kesempatan hari raya Idul Fitri 1443, sebanyak 679 dari total keseluruhan sebanyak 973 orang warga binaan yang mendapat remisi.
“Tahun ini ada 679 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini,” kata dia.
Porman menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, ke depan agar terus berkelakuan baik dan terus mengikuti pembinaan yang ada di Lapas. Dirinya juga akan memperbanyak lagi pembinaan untuk warga binaan setempat.
“Mudah-mudahan lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah. Saya pesan kepada warga binaan, selesaikan masalah jangan menambah masalah. Sebagai pimpinan saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin,” kata dia lagi.
Seluruh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung telah melaksanakan Shalat Idul Fitri bersama di lapangan Lapas Narkotika setempat.
Warga binaan juga terlihat sangat antusias mengikuti Salat Id yang digelar oleh Lapas setempat. *