Pengadilan Amerika Menolak Gugatan Donald Trump ke Twitter

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Distrik di Amerika Serikat menolak gugatan mantan Presiden Amerika Serikat terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut.

Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, dalam keterangan tertulis menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, dikutip dari Reuters via Antara, Sabtu (7/5/2022).

Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.

Tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter karena platform mikroblog tersebut “menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka”.

Twitter tahun lalu menutup akun Trump secara permanen karena ia melanggar aturan platform tersebut soal “glorifikasi kekerasan”.

Cuitan Trump dianggap “sangat mungkin” untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.

Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.

Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan. Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor