Taiwan Lakukan Penyelidikan terhadap TikTok, Dicurigai Lakukan Operasi Ilegal
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Taiwan mulai melakukan penyelidikan terhadap platform media sosial asal China, TikTok, karena dicurigai melakukan operasi ilegal di pulau tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters pada Senin.
Tak hanya itu, pemerintah Taiwan juga memperingatkan bahwa platform media sosial tersebut digunakan oleh Beijing untuk menyebarkan disinformasi.
Dalam sebuah pernyataan, Dewan Urusan Daratan (Mainland Affairs Council/MAC) mengatakan bahwa pada 9 Desember, sebuah kelompok kerja di bawah kabinet menemukan bahwa TikTok dicurigai melakukan operasi komersial ilegal di Taiwan.
Surat kabar Liberty Times Taiwan juga melaporkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, mendirikan anak perusahaan di Taiwan untuk mempromosikan bisnis.
Tindakan tersebut melanggar undang-undang Taiwan yang menyatakan bahwa platform media sosial China tidak diizinkan beroperasi secara komersial di sana.
Menanggapi laporan tersebut, MCA mengatakan memang ada dugaan pelanggaran hukum.
“Dalam beberapa tahun terakhir, pihak daratan telah menggunakan platform video pendek seperti TikTok untuk melakukan operasi kognitif dan infiltrasi terhadap negara lain, dan ada risiko tinggi pemerintah China mengumpulkan informasi pribadi pengguna,” kata mereka.
Namun, TikTok tidak segera memberikan komentar.
Diketahui, Taiwan melarang berbagai operasi bisnis China di pulau itu mulai dari platform media sosial hingga industri manufaktur chip yang bernilai tinggi. Taiwan juga telah melarang departemen pemerintah menggunakan aplikasi China seperti TikTok.
Pada tahun 2019, Taiwan mengeluarkan undang-undang anti-infiltrasi, untuk memerangi apa yang dilihat banyak orang Taiwan sebagai upaya China untuk mempengaruhi politik dan proses demokrasi melalui pendanaan ilegal politisi dan media serta metode lainnya.