KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Hibah di Jatim
Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa 10 orang saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Antara Selasa (24/1/2023).
Sebanyak 10 saksi yang dimintai keterangannya untuk tersangka dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Adapun 10 saksi tersebut yakni:
1. Pihak swasta atas nama Dhimas Idam Ali .
2. Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Prov Jatim Zaenal Afif Subeki.
3. Ajudan Wakil Ketua DPRD Prov Jatim Veri Agung Aprilya.
4. Staf Wakil Ketua DPRD Prov Jatim Della Bonita Anggia Putri.
5. Pegawai BPD Jatim Cab. Sampang Maya Dyah Ayu.
6. Pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi.
7. Sekretaris Camat Robatal, Sampang Samsuri S.
8. Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Prov Jatim Rusmin.
9. Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak atas nama Gigih Budoyo.
10. Pegawai Negeri Sipil (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Prov Jatim) Djoko Hwru Pramono.
Pemeriksaan 10 saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sedangkan tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: Antara