Agus Nurpatria Tersenyum Lebar Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abadikini.com, JAKARTA – Tak menunjukkan wajah sedih, Agus Nurpatria justru tersenyum lebar usai mendapatkan vonis 2 tahun kurungan penjara di sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Agus Nurpatria tampak tenang mendengarkan vonis yang dibacakan untuknya. Setelah mengetahui vonis yang diberikan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu langsung tersenyum dan menyalami seluruh jaksa.
Tak hanya itu, ia juga langsung berbalik menghadap peserta sidang dan menelungkukan kedua tangannya sambil tersenyum.
Diketahui, Hakim Ahmad Suhel membacakan putusan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Suhel.
Agus Nurpatria diketahui bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Penetapan vonis itu bahkan terbilang cukup ringan dari tuntutan JPU yang agar hakim mempidanakan penjara kepada terdakwa selama tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).