Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harta Kekayaan tak Wajar
Abadikini.com, JAKARTA – Eko Darmanto, Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan yang tak wajar.
Menurut juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Eko Darmanto akan diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/3).
“Surat undangan sudah kami kirim, untuk permintaan klarifikasi LHKPN, hari ini, 7 Maret 2023 pukul 09.00 di Gedung Merah Putih,” jelas Ipi, melalui pesan singkat dikutip dari RMOL, Selasa pagi (7/3/2023).
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan KPK akan menelusuri semua aset yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Semua aspek yang ada di LHKPN beliau (akan didalami)” katanya.
KPK mencurigai harta kekayaan Eko Darmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, lantaran yang bersangkutan memiliki utang besar, tetapi tak sepadan dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat eselon III.
“Lihat utangnya Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, Rp 4 miliar, lu bayar 10 tahun aja, lu makan apa penghasilan cuma Rp 500 juta, bayar utang Rp 4 miliar 10 tahun. Nah itu keanehan itu kita lihat. Iya (pemasukan hanya gaji) ASN doang,” jelas Pahala.
Eko Darmanto jadi sorotan publik setelah foto-foto yang menunjukkan kendaraan mewah di akun media sosialnya beredar. Tetapi saat ini dia sudah menutup akun Instagram yang terdapat foto-foto yang sempat viral itu.
Berdasar LHKPN 2021, dilaporkan pada 15 Februari 2022, Eko Darmanto memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Tetapi dia tercatat punya utang Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga total harta setelah dikurangi utang sebesar Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).
Harta Eko pada 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, yakni tanah dan bangunan seluas 240/410 meter persegi di Kab/Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi di Kota Jakarta Utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.
Dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan 2018 senilai Rp 850 juta; mobil Mercedes Benz Sedan 2018 senilai Rp 600 juta; mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 15 juta; mobil Chevrolet Bell Air 1955 senilai Rp 200 juta.
Kemudian mobil Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta; mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta; mobil Fargo Dodge Fargo 1957 senilai Rp 150 juta; mobil Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta; dan mobil Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.
Eko juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 miliar; kas dan setara kas sebesar Rp 238.904.391 (Rp 238,9 juta).