Bupati Kapuas Ben Brahim jadi Tersangka KPK Berharta Rp8,7 M
Abadikini.com, JAKARTA – Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, tercatat punya harta sebesar Rp 8,7 miliar.
Harta kekayaan Ben Brahim itu sesuai yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN (LHKPN) periode 2022, yang telah dilaporkan kepada KPK pada 21 Januari 2023.
Harta tanah dan bangunan milik Ben tercatat senilai Rp 2.695.000.000 (Rp 2,6 miliar). Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 600/96 meter persegi di Kota Palangkaraya seharga Rp 920 juta, serta tanah dan bangunan seluas 110/110 meter persegi di Kota Jakarta Barat seharga Rp 1.775.000.000 (Rp 1,7 miliar).
Selain itu, Brahim juga tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 seharga Rp 95 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 595 juta, kas dan setara kas senilai Rp 5.317.133.408 (Rp 5,3 miliar).
Brahim juga tercatat tidak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan Brahim pada 2022 sebesar Rp 8.702.133.408 (Rp 8,7 miliar).
Sementara itu, untuk tersangka Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem yang merupakan istri Brahim, terakhir melaporkan harta kekayaan para periode 2021, yakni sebesar Rp 8.701.207.778 (Rp 8,7 miliar).
Nilai harta kekayaan Ary pada 2021 itu sama seperti harta kekayaan Brahim pada periode 2021. Mengingat, kedua tersangka merupakan suami istri, maka nilai harta kekayaan yang dilaporkannya sama, lantaran harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK oleh penyelenggara negara terdiri dari harta suami dan istri, serta anak-anaknya.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.
“Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (28/3).
Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.
Sedangkan anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ary Egahni Ben Bahat, selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem yang merupakan istri dari Ben Brahim.
Kedua tersangka itu saat ini sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik, dan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rencananya, KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut pada sore nanti.